PALU– Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid secara resmi meluncurkan salah satu program unggulan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, yaitu Rumah Restorative Justice.
Program tersebut diresmikan di Aula Kantor Kecamatan Palu Selatan, Jalan Abdurrahman Saleh, pada Rabu (30/3/2022).
Dalam sambutannya, Walikota Hadianto mengatakan, agar masyarakat tidak perlu takut lagi dengan hukum sebab telah ada Rumah Restorative Justice di tiap kecamatan.
“Ini adalah kabar baik buat masyarakat. sehingga masyarakat tidak takut lagi melihat hokum, tetapi bukan berarti meremehkan hukum,” ucapnya.
Dia berharap seluruh kecamatan di Kota Palu diarahkan untuk memiliki Rumah Restorative Justice demi pelayanan baik terhadap masyarakat.
“Kita berharap dalam waktu 10 hari kedepan, InsyaAllah semua kecamatan sudah memiliki Rumah Restorative Justice dan semoga bisa berjalan sebagaimana harapan kita bersama,” ujarnya.
Walikota menyampaikan ucapan terima kasih atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Palu kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah atas dilaksanakannya program tersebut.
Dia menambahkan, hukum dapat menyelesaikan sesuatu dengan lebih baik dan bijak melalui Rumah Restorative Justice. ZEN
Komentar