Walikota Hadianto: Jangan Kerja dengan Cara Tidak Benar!

-Utama-
oleh

PALU– Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Gratifikasi di lingkungan pemerintahannya dan Pencegahan Pungutan Liar.

Kegiatan yang dihadiri seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah se Kota Palu itu dilaksanakan di Ruang Bantaya kantor walikota, Rabu (6/4/2022).

Dalam arahannya, Walikota Hadianto mengungkapkan masih terjadi adanya pungutan liar di sejumlah OPD, kecamatan maupun kelurahan.

“Praktik-praktik yang tidak kita harapkan ini tentunya akan menghambat percepatan kinerja pegawai,” ucapnya.

Berdasarkan laporan dari website laporwalikota.go.id, tingkat pungutan liar mengalami penurunan, meskipun demikian tentu nanti akan menghambat proses kinerja.

Dia menegaskan telah memiliki catatan tentang kinerja setiap pegawai dan akan dilakukan evaluasi yang dilakukan selama ini.

“Saya harap yang diberi amanah disyukuri dan bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Jangan kerja dengan cara yang tidak benar karena mengganggu percepatan kerja kita,” ucapnya.

Dalam hal ini, walikota memberikan kesempatan bagi pegawai setiap instansi untuk melakukan perbaikan diri agar tidak dimutasi.

“Salah besar saya jika tidak memberikan kesempatan bagi yang ingin berubah, namun sangat disayangkan jika kesempatan yang diberikan justru masih dilakukan hal yang sama,” ucapnya.

Dia juga menegaskan, pada Juli 2022 mendatang Pemerintah Kota Palu akan melakukan mutasi besar-besaran.

“Sudah menjadi tugas saya melakukan pembinaan, sebenarnya saya tidak ingin adanya mutasi semoga bulan Juli mutasi yang terakhir kalinya,” ucapnya. ZEN

Komentar