PALU– Aparat Direktorat Polairud Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan pengiriman sebanyak tujuh ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang akan diangkut ke wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut).
Adalah Kapal Patroli KP XIX-1003 milik Direktorat Polairud Polda Sulteng mencurigai adanya kapal tanpa nama di perairan Teluk Banggai Kabupaten Banggai Laut pada Jumat (15/4/2022) sore. Setelah digeledah ditemukan ratusan jeriken berisi solar.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto, Senin (18/4/2022) mengatakan, patroli kapal Direktorat Polairud Polda Sulteng berhasil mengamankan satu unit kapal tanpa nama yang diketahui mengangkut BBM jenis solar.
“Kapal patroli KP XIX-13 milik Ditpolairud Polda Sulteng telah mengamankan kapal kayu pembawa ratusan jeriken berisi solar pada Jumat (15/4/2022) sore di perairan Teluk Banggai Kabupaten Banggai laut,” katanya.
Didik mengatakan, BBM jenis solar diperkirakan sebanyak sekira 7.000 liter atau tujuh ton.
Pengangkutan BBM jenis solar tidak dilengkapi dokumen dan rencana dibawa ke Pulau Taliabu, Malut.
Turut diamankan empat orang yang ada di dalam kapal pembawa BBM solar dan saat ini telah berada di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk proses penyidikan.
Terhadap tersangka dijerat Pasal 53 junto Pasal 55 Undang-Undang Migas dengan ancaman enam tahun dan atau denda maksimal Rp 60 miliar. CAL
Komentar