PALU– Pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 2022 atau 1443 Hijriah untuk warga di wilayahnya dan sekitarnya.
“Untuk Zakat Fitrah telah kami tetapkan beberapa pekan lalu, dan telah kami sebarkan ke KUA selanjutnya diteruskan ke masjid-masjid di Kota Palu,” kata Kepala Kemenag Kota Palu, Nasruddin L Midu saat dihubungi jurnalis media ini, Jumat (22/4/2022).
Dia mengatakan, tim survei Kemenag Palu menyebutkan besaran Zakat Fitrah tidak pernah berubah yaitu satu sha’ setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Sementara bila Zakat Fitrah dikonversikan ke uang, Kemenag Palu telah menetapkan satu sha’ setara Rp 32 ribu. Hal tersebut berdasarkan tim Kemenag Palu saat menyurvei harga beras di beberapa pasar.
“Ada tiga pasar utama yang menjadi patokan kami untuk penetapan Zakat Fitrah. Setelah kami lihat harganya, kami mengambil harga tengah yaitu Rp 9 ribu per liter beras,” ungkapnya.
Diketahui survei Kemenag Palu menyebutkan, harga jual tinggi untuk beras di pasar yaitu Rp 12 ribu per liter, harga menengah Rp 9 ribu per liter, dan harga paling kecil Rp 8 ribu per liter, sehingga pihak Kemenag Palu mengambil harga yang menengah.
Bila dijumlah 3,5 liter dikali Rp 9 ribu hasilnya Rp 31.500, namun Kemenag Palu membulatkan di angka Rp 32 ribu sehingga didapatlah besaran uang pengganti Zakat Fitrah pada tahun 2022.
Untuk itu dia mengajak kepada umat muslim di Kota Palu segera membayar zakat fitrah sebelum 1 Syawal 1443 Hijriah.
Sebab bila dibayarkan saat malam 1 Syawal maka amil akan kesusahan baik dari segi menampung hingga membagikan.
“Sebenarnya dari tanggal 1 Ramadan itu sudah boleh menyetor zakat fitrah, jadi supaya tidak membebankan tugas Amil kalau bisa zakat fitrah dibayar sebelum malam 1 Syawal,” ungkapnya. ZEN
Komentar