JAKARTA– Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad J Wartabone menyusun dan memaparkan kajian pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dua kabupaten di Sulteng.
Kajian tersebut disampaikan dalam rangka penyusunan konsep awal Naskah Akademik (NA) dan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemekaran kabupaten di Sulteng, di Ruang Rapat Badan Keahlian DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
“Kabupaten yang akan dimekarkan adalah Parigi Moutong (Parimo), menjadi Kabupaten Tomini Raya dan Kabupaten Moutong. Olehnya kami telah menyusun kajian pemekaran Daerah Otonomi Baru untuk dua wilayah tersebut,” ujar Muhammad Wartabone yang disampaikan kepada jurnalis, Jumat (22/4/2022) malam.
Menurutnya, urgensi pembentukan RUU tentang pembentukan Kabupaten Tomini Raya dan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Moutong di Sulteng didasarkan dengan pertimbangan bahwa rentang kendali pemerintah daerah dengan masyarakat akan semakin dekat serta pelayanan publik dapat lebih optimal.
Selain itu juga mendorong meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi yang semakin baik, dan kualitas sumber daya manusia di daerah akan terwujud.
Dalam kajiannya, Muhammad Wartabone menyebut potret Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang merupakan bagian dari wilayah Sulteng, memiliki letak yang sedemikian strategis, tepat di jantung Pulau Sulawesi dan dilintasi jalur Trans Sulawesi, serta berada di sebagian besar kawasan Teluk Tomini, yang merupakan teluk terbesar di dunia.
Luas Kabupaten Parimo mencapai 6.231 km2 dan panjang garis pantai sejauh 472 kilometer, dengan jumlah penduduk 421.234 jiwa.
“Dengan kondisi itu, tentu menghadirkan rentang kendali pemerintah daerah ke masyarakat sedemikian jauh, sehingga pelayanan publik menjadi belum optimal,” tuturnya.
Dalam materi tertulisnya, Muhammad Wartabone juga mengurai berdasarkan kajian Markas Besar Tentara Nasional Indonesia terhadap rencana pemekaran Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah, dalam perspektif kepentingan pertahanan nasional.
Keberadaan Kabupaten Parimo yang memiliki teluk terbesar di dunia secara bersinergi, terintegrasi dan berkesinambungan, perlu mempersiapkan diri sebagai pintu gerbang kawasan Asia Pasifik di era globalisasi.
Menurutnya, hal itu tentunya tidak berlebihan jika dihadapkan pada kepentingan pertahanan negara dengan dimekarkannya Kabupaten Parimo, bahwa skenario yang paling mungkin dihadapi TNI kedepannya, letak geografis Kabupaten Parimo dari arah utara masih dihadapkan pada fenomenal yang mengubah dan menjadi ancaman berlarut, diantaranya permasalahan Blok Ambalat yang belum terselesaikan dimana dapat menjadi konflik bersenjata antar negara.
Sehingga kata dia, jika dihadapkan dengan prediksi ancaman tersebut, wilayah Kabupaten Parimo memiliki kemampuan menyiapkan fasilitas sebagai pangkalan aju seperti kekuatan TNI AL di wilayah Tomini Raya dan kekuatan TNI AU di Moutong.
Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan jika ditinjau dari perspektif kepentingan pertahanan negara, dan mewadahi aspirasi masyarakat, bahwa pemekaran wilayah Kabupaten Parigi Moutong menjadi tiga kabupaten, yakni Kabupaten Parigi, DOB Kabupaten Tomini Raya dan DOB Kabupaten Moutong, menjadikan rentang kendali pemerintah dengan masyarakat semakin dekat,” tutur Muhammad Wartabone.
Kondisi tersebut menurutnya akan mendorong pencepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, dan terwujudnya kualitas sumber daya manusia di daerah.
Hal tersebut merupakan kekuatan mendasar yang harus diwujudkan dalam mendukung kepentingan pertahanan negara.
Selain itu, tentunya akan mewujudkan sinergitas kepentingan pertahanan dan kesejahteraan masyarakat.
Tak hanya urgensi pembentukan, Muhammad Wartabone juga menguraikan secara jelas dan dan logis mengenai landasan filosofis, sosiologis, yuridis, serta tujuan yang akan diwujudkan dari pemekaran Kabupaten Parimo dalam diskusi pakar, yang dihadiri perancang UU, peneliti, dan tenaga ahli dari Badan Legislasi DPR RI, terkait penyusunan NA dan Draf RUU tentang pemekaran Kabupaten Parimo di Sulteng, sebagaimana diminta Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, Lidya Suryani Widayati.
Satu pembicara lainnya dalam kegiatan tersebut adalah Akademisi Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan. */CAL
Komentar