Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Palu

-Hukum Kriminal, Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Aparat Polsek Palu Selatan di Kota Palu, Sulawesi Tengah menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (22/4/2022) dini hari sekira pukul 02.00 Wita.

“Dua pelakunya yakni berinisial MR (41), warga di Jalan Layana dan K (53), beralamat di Huntara Hutan Kota Palu,” kata Kapolresta Palu, Kombes Polisi Barliansyah, Jumat.

Kapolresta mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu atas dasar laporan polisi Nomor: Lp/67/IV/2022/RES PALU/SEK PALSEL tertanggal 21-4-2022. Pencurian itu terjadi di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Menerima pengaduan dari korban, atas petunjuk Kapolsek Palu Selatan tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.

“Anggota kemudian menerima informasi, bahwa pelaku sedang berada di Jalan Merpati, Kelurahan Tanamondindi,” ujar Barliansyah.

Polisi kemudian menuju ke lokasi dimaksud dan berhasil meringkus kedua pelaku.

Tak lama kemudian kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Palu Selatan untuk diproses hokum lebih lanjut.

Dalam kasus itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario dan Beat.

“Saat ini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan, dan mencari barang bukti lainnya,” ujar mantan Direktur Samapta Polda Sulteng itu. LAH

Komentar