PALU– PT Pelni (persero) mencatat 626 penumpang pada arus balik setelah Idul Fitri tiba di Pelabuhan Pantoloan, Kota Pau, pada Jumat (6/5/2022) dini hari menggunakan KM Lambelu setelah sempat tertunda enam jam di Pelabuhan Makassar.
“Tertunda enam jam dari Pelabuhan Makassar, kalau sesuai jadwal harusnya tiba pukul 16.00 WITA, tapi sekarang baru tiba pukul 00.30 wita,” kata Kepala PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) Cabang Palu Ismed Mulyadi di Pelabuhan Pantoloan, Palu, Jumat dini hari.
Dia menjelaskan, keterlambatan pemberangkatan dari Pelabuhan Makassar karena terjadi kendala teknis pengisian bahan bakar minyak (BBM). Akan tetapi, pihaknya mengklaim telah memberikan pengumuman lebih dulu ke pada penumpang supaya tidak terjadi penumpukan di pelabuhan.
Menurutnya, kejadian ini merupakan kali pertama sejak dimulainya pelayanan bagi pemudik yang akan menggunakan transportasi laut melalui Pelabuhan Pantoloan Palu.
PT Pelni Cabang Palu mencatat KM Lambelu mengangkut 626 penumpang berasal dari Balikpapan Tujuan Palu, dan akan kembali memberangkatkan 503 penumpang dengan rute Tarakan-Nunukan-Balikpapan.
“Setelah ini, masih ada dua kali kedatangan lagi pada hari yang sama pekan depan Jumat, 13 Mei 2022, antara KM Labobar dan Lambelu yang kami prediksi sebagai puncak arus balik melalui jalur laut,” tutur Ismed.
Dia mengemukakan, kedatangan KM Labobar serta KM Lambelu, masing-masingnya berasal dari Bitung serta Nunukan, berlayar tujuan Balikpapan-Surabaya serta Balikpapan – Parepare – Makassar – Baubau – Maumere – Larantuka.
“Sejauh ini pelayanan yang kami lakukan tidak ada hambatan besar, dan cuaca juga sangat mendukung selama mudik maupun arus balik sehingga aman melakukan pelayaran,” ucap Ismed.
Berdasarkan ketentuan perjalanan, katanya, otoritas pelabuhan membebaskan syarat antigen/Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat telah menerima vaksinasi penguat/booster.
Sementara mereka yang baru melakukan vaksinasi dosis satu dan dua, otoritas pelabuhan tetap mewajibkan penumpang menunjukkan hasil negatif PCR 3×24 jam, atau menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1×24 jam.
“Bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan menunjukkan hasil swab PCR 3×24 jam,” demikian Ismed. ANT
Komentar