PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu di Sulawesi Tengah menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan.
“Keempat terduga itu yakni berinisial AM (33) dan H (39) beralamat di Jalan Anoa, B (39) tinggal di Jalan Belibis, dan R (19), alamat Jalan Abdurrahman Saleh,” ujar Kapolresta Palu, Kombes Polisi Barliansyah, Selasa (10/5/2022).
Kapolresta mengatakan, penangkapan para pelaku itu dilakukan pada Selasa (10/5/2022) pukul 14.30 Wita.
Petugas melakukan penyelidikan saat adanya laporan dari warga sekitar bahwa rumah salah satu terduga pelaku di Jalan Anoa dicurigai kerap dijadikan tempat jual beli sabu-sabu.
Sehingga kata dia, tim Satres Narkoba Polresta Palu mendatangi lokasi itu untuk melakukan penangkapan.
“Setelah dipastikan ciri-cirinya, anggota kemudian melakukan meringkus keempat pelaku lalu dibawa ke Mapolresta Palu untuk diproses hukum,” ujar Barliansyah.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan diantaranya satu paket besar dan delapan paket kecil diduga sabu-sabu, 47 butir pil ekstasi, dua sendok dari plastik, tiga pak plastik kosong, dua timbangan, kotak putih, dan dua telepon genggam. LAH
Komentar