SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi di Sulawesi Tengah menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Walatana, Kecamatan Dolo Selatan, Rabu (11/5/2022) sekira pukul 17.30 Wita.
“Terduga pelakunya berinisial RS (34), warga Desa Walatana, Kecamatan Dolo Selatan,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala, Kamis (12/5/2022).
Dia menuturkan, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 17 paket diduga sabu-sabu seberat bruto 3,68 gram yang dikemas di dalam koper mainan anak milik RS.
“Selain itu, anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening kosong ukuran kecil, uang tunai Rp 367.000 serta dan satu buah dompet warna hitam,” katanya.
Atas dasar temuan tersebut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Sigi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. LAH
Komentar