PALU– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah (Sulteng) memprediksi pemberangkatan jemaah haji asal provinsi tersebut hanya dua kloter pada musim haji 2022.
“Normalnya Sulawesi Tengah empat kloter setengah pemberangkatan haji. Karena kebijakan Pemerintah Arab Saudi sehingga dilakukan pembatasan kuota,” kata Sub koordinator Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kemenag Sulteng Arifin yang dihubungi di Palu, Jumat (13/5/2022).
Dia mengemukakan, kebijakan pembatasan kuota jemaah haji reguler oleh pemerintah sangat beralasan.
Karena kata dia, saat ini masih berada di masa pandemi sehingga orang-orang yang diberangkatkan nanti harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, selain pelunasan biaya haji.
Syarat jemaah berangkat menunaikan rukun Islam kelima, salah satunya usia maksimal 65 tahun per tanggal 30 Juni 2022.
Syarat usia, berdasarkan kebijakan pemerintah Arab Saudi dan syarat ini wajib dipatuhi Pemerintah Indonesia.
“Kami sedang melakukan konfigurasi, yang mana masing-masing kloter diisi 450 calon jemaah haji. Bagi mereka berusia di atas 65 tahun tetap bersabar, jika nanti pandemi sudah berlalu mereka masih memiliki peluang diberangkatkan,” kata Arifin menuturkan.
Berdasarkan pembagian kuota oleh Pemerintah Pusat, jumlah kuota reguler Sulteng kurang lebih 903 orang, ditambah satu orang calon jemaah kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU), dan enam orang petugas haji daerah.
Sedangkan kuota normal provinsi itu, kurang lebih 1.993 orang. Dari 904 calon jemaah haji dipastikan berangkat ke Mekah, masih ada 1.089 orang terpaksa keberangkatan mereka ditunda.
“Persentase calon jemaah haji Sulteng tahun ini hanya 48 persen lebih. Kami juga menyiapkan sekitar 182 calon jemaah cadangan bila mana ada calon jemaah utama yang tidak menaati syarat-syarat ditentukan atau meninggal dunia, maka mereka akan menggantikan untuk memenuhi kuota,” ucap Arifin.
Berdasarkan catatan Kemenag Sulteng, calon jemaah haji terbanyak berada di Kota Palu berjumlah 423 orang, disusul Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Banggai.
Sementara calon jemaah paling sedikit yakni Kabupaten Banggai Kepulauan hanya sekitar delapan orang.
Dia menambahkan, lama daftar tunggu haji kurang lebih 21 tahun dan hingga kini di Sulteng sudah mencapai 4.000 orang antre menunggu pemberangkatan.
“Bagi jemaah yang telah melunasi biaya haji wajib bagi mereka menjaga kondisi kesehatan jasmani, serta memantapkan manasik sebagai panduan dalam pelaksanaan ibadah haji,” demikian Arifin. ANT










Komentar