Bawa 25 Paket Sabu-sabu, Pria Asal Kulawi Sigi Ditangkap Polisi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi di Sulawesi Tengah meringkus pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Aparat Satres Narkoba Polres Sigi menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan sabu-sabu berinisial SP (42), warga Desa Bolodangko, Kecamatan Kulawi.

Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferri Triyanto, Ahad (16/5/2022) mengatakan, terduga pelaku tersebut ditangkap pada Sabtu (14/5/2022) malam sekira pukul 18.30 Wita di rumahnya, Desa Bolodangko.

“Barang buktinya yakni 25 paket diduga sabu-sabu seberat bruto 4,80 gram, 15 plastik klip bening ukuran kecil, sebuah plastik klip bening kosong ukuran besar, sebuah plastik klip bening kosong ukuran sedang, sebuah sendok sabu-sabu terbuat dari pipet warna biru, sebuah tas hitam tempat simpan sabu-sabu, dan uang tunai Rp 100 ribu,” katanya.

Dia menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kulawi.

Dari informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.

Kini pelaku bersama barang buktinya ditahan di Mapolres Sigi untuk diproses hukum lebih lanjut. LAH

Komentar