Penggerebekan Narkoba di Tatanga Palu, Polisi Tangkap Lima Warga

-Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu menangkap lima warga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

“Lokasinya di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. Untuk pelakunya ada lima orang,” kata Kapolresta Palu, Kombes Polisi Barliansyah, Kamis (19/5/2022).

Dia menyebutkan, kelima terduga pelaku itu yakni berinisial K (45) warga Jalan Beligau, DA (41) alamat Jalan Jati, AK (30) warga Jalan Tombolotutu, R (32) Jalan Juanda, dan ANA (50) Jalan Datu Adam.

Kapolresta Barliansyah mengatakan, penangkapan kelima pelaku itu dilakukan atas laporan masyarakat bahwa salah satu tempat di Kelurahan Tavanjuka itu kerap dijadikan pesta sabu-sabu.

“Sehingga anggota menyambangi lokasi itu dan berhasil meringkus lima terduga pelaku serta sejumlah barang bukti,” kata kapolresta.

Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya tiga paket sedang diduga sabu-sabu seberat 3,63 gram, empat paket kecil, empat telepon genggam, uang Rp 730 ribu, dan satu pak plastik kosong.

Untuk kelima terduga pelaku dan barang bukti itu sudah dibawa ke Mapolresta Palu untuk diproses hukum lebih lanjut. LAH

Komentar