Soal Pelonggaran Penggunaan Masker, Begini Kata Wawali Palu

-Utama-
oleh

PALU– Presiden Jokowi mengumumkan aturan terkait pelonggaran penggunaan masker alias boleh tidak menggunakan masker di luar ruangan atau outdoor.

Menanggapi keputusan Presiden Jokowi, Wakil Wali Kota (Wawali) Palu, dr Reny Lamadjido angkat bicara terkait keputusan tersebut.

Menurutnya, meskipun diperbolehkan tidak menggunakan masker di luar ruangan, namun masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan (prokes).

“Benar pak Jokowi sudah memperbolehkan untuk melepaskan masker di luar ruangan, namun perlu diingat prokes tetap dijaga. Untuk di dalam ruangan wajib menggunakan masker,” ungkap Wawali dr Reny saat ditemui jurnalis media ini, Rabu (18/5/2022).

Meski demikian, dia berharap tidak akan ada lagi penularan kasus Covid-19 di Kota Palu dengan diberlakukannya pelonggaran penggunaan masker.

Sebab dia khawatir bila adanya transisi yang berubah menjadi endemi meskipun pandemi Covid-19 berakhir.

Untuk itu dia mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan pola hidup bersih dan sehat baik dari makanan juga lingkungan.

Masyarakat juga diharapkan untuk tetap menjaga prokes baik mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Mobilisasi itu juga perlu dijaga karena rata-rata penyebaran karena adanya interaksi terhadap banyak orang, namun jika itu menyangkut kepentingan ya silakan asal prokes tetap terjaga,” ucapnya.

Selanjutnya, terkait kebijakan Pemkot Palu dia mengatakan akan menindaklanjuti terkait aturan pelonggaran pemakaian masker jika telah masuk surat dari Presiden ke Pemkot Palu.

Meskipun demikian dirinya tetap berupaya untuk menekan kasus Covid-19 baik melalui satgas yang telah dibentuk maupun instansi lainnya. ZEN

Komentar