36,5 % Warga Palu Belum Punya Akta Kelahiran

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu di Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 25.218 orang mengurus akta kelahiran dan akta kematian selama tahun 2021.

Dengan rincian akta kelahiran dari umur 0-17 tahun 10.153 jiwa, akta kelahiran dari umur lebih 17 tahun 11.258 jiwa, dan akta kematian 3.807 jiwa.

Kepala Disdukcapil Kota Palu, Rosida Thalib mengungkapkan, warga yang telah memiliki akta kelahiran mencapai 63,50 % dari total jumlah penduduk di wilayahnya, sisanya 36,5 persen belum punya.

“Kenapa belum mencapai 100% karena banyaknya orang tua atau lansia di Kota Palu, sehingga kita tidak mewajibkan mereka untuk membuat akta kelahiran lagi kecuali yang bersangkutan bersedia mau mengurus,” ucap Rosida saat ditemui jurnalis media ini di ruang kerjanya, Jumat (20/5/2022).

Berdasarkan data Disdukcapil Kota Palu, pada Juni tahun 2021 itu tercatat bulan yang paling banyak diterbitkan akta kelahiran umur 0-17 tahun yakni sejumlah 1.132.

Sementara untuk umur di atas 17 tahun pada bulan Maret akta kelahiran banyak diterbitkan dengan jumlah 1.867 lembar.

“Kalau mau dilihat dari kinerja kami itu pada usia 0-17 tahun telah mencapai 92 persen, karena aturan dari Dirjen seperti itu, sebab kadang yang para lansia itu kadang belum tentu juga mau mengurusi akta kelahiran,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk akta kematian di Kota Palu pihak Disdukcapil mencatat sebanyak 3.807 jiwa mengurus akta kematian selama tahun 2021 dan Agustus yang terbanyak yakni 566 jiwa.

“Kalau soal akta kematian saya katakan orang yang sudah meninggal pun belum tentu ada akta kematiannya, sehingga seharusnya masyarakat harus melapor jika ada keluarganya yang sudah meninggal,” ucapnya.

Tak hanya itu, tujuan lain dari pengurusan akta kematian supaya stabilitas jumlah penduduk di Kota Palu diketahui dan supaya orang yang telah meninggal di kartu keluarganya sudah dihilangkan.

“Biasanya yang mengurus akta kematian itu disebabkan hak ahli waris dan itu sangat berbahaya, juga biasanya untuk mengambil uang di bank sebab kalau meninggal itu tidak boleh diwakili kecuali ada keterangan sebelumnya, itulah gunanya akta kematian,” tutur orang pertama di Disdukcapil Kota Palu itu. ZEN

Komentar