Kemenkumham Sulteng Deklarasi Pencanangan Layanan dan Pembinaan Lembaga Berbasis HAM

-Utama-
oleh

PALU– Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan Deklarasi Pernyataan Pencanangan Layanan dan Pembinaan Lembaga Berbasis HAM tahun anggaran 2022 pada Selasa (24/5/2022).

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Kepala UPT se Sulteng yang berpusat di Bangsal Garuda Kantor Wilayah dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (kakanwil), Budi Argap Situngkir, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Jacob Hendrik Pettipeilohy, Asisten Perwakilan Ombudsman Sulteng Nasrun, serta Lurah Birobuli Selatan Irma.

Kakanwil Budi yang membuka kegiatan itu menyampaikan, langkah untuk mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM telah dimulai sejak diterbitkanya Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dimana dalam UU itu mengamanatkan adanya fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan antara lain, wajib untuk menyediakan peralatan dan fasilitas mulai dari tempat parkir, loket pelayanan, toilet khusus, ruang laktasi, area bermain anak, dan lain-lainnya.

Tak lupa kakanwil menyampaikan kepada jajaran agar mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya mengingat adanya perubahan pada proses penilaian yang akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dikarenakan penilaian akan berpedoman pada Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2022 bahwa pelaksanaan Publik berbasis HAM dilaksanakan melalui tahap pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, pembinaan dan pengawasan.

Dia berharap bahwa seluruh UPT dapat menyelenggarakan pelayanan publik berbasis HAM dengan optimal, sehingga dapat memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Dalam tahap ini, unit kerja harus mempersiapkan pemenuhan kriteria dan indikator P2HAM. Direktorat Jenderal HAM akan melakukan bimbingan teknis dan/atau sosialisasi kepada unit kerja sebagai bentuk pendampingan.

Selanjutnya dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja yang hadir secara virtual menyampaikan, tahap evaluasi akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal HAM dalam bentuk kunjungan lapangan dan atau daring (online). Dalam tahapan penilaian, terdapat perubahan pada susunan Tim Penilai P2HAM di Permenkumham yang baru ini yang diantaranya terdiri dari menteri, wakil menteri, sekretaris jenderal, inspektur jenderal, direktur jenderal HAM.

Adapua sekretaris direktorat jenderal HAM, lima staf ahli menteri, direktur instrumen HAM, direktur diseminasi dan penguatan HAM, seluruh sekretaris unit utama dan kakanwil serta organisasi masyarakat sipil dan/atau akademisi.

Selain itu untuk unit kerja yang nantinya telah ditetapkan sebagai unit kerja P2HAM akan dilakukan pengawasan oleh Direktorat Jenderal HAM. Kemudian akan dilakukan pembinaan bagi unit kerja yang belum berhasil ditetapkan sebagai Unit Kerja P2HAM. CAL

Komentar