Polda Sulteng Tetapkan Tersangka Penimbunan Minyak Goreng di Palu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Proses penyidikan kasus dugaan penimbunan minyak goreng yang berhasil diungkap Satgas Pangan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) di Kota Palu pada 2 Maret 2022 lalu terus bergulir.

Perkembangan terbaru penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng telah meningkatkan ke tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Polisi Ilham Saparona nomor SP.Sidik/50/III/2022/Ditreskrimsus tanggal 21 Maret 2022.

“Perkara dugaan penimbunan minyak goreng, perkembangan yang dapat kami sampaikan saat ini sudah memasuki tahap penyidikan sejak tanggal 21 Maret 2022,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto, Senin (23/5/2022).

Dia mengatakan, penyidik juga telah menetapkan AR selaku Manajer Operasional CV Aneka Jaya (AJ) sebagai tersangka dan telah diperiksa pada 17 Mei 2022 lalu.

Dalam pekan ini penyidik segera melimpahkan berkas perkaranya kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Tersangka dijerat pasal 133 jo pasal 53 Undang-Undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar.

Untuk diketahui Satgas Pangan Polda Sulteng dipimpin Kombes Polisi Ilham Saparona telah melakukan pengungkapan kasus dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 53 ton di Gudang CV Aneka Jaya di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kota Palu pada 2 Maret 2022.

Dimana saat itu masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng. CAL

Komentar