Polisi Tangkap Empat Orang di Tatanga, Mobil Polresta Palu Dilempar Warga

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu menggerebek rumah di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, pada Sabtu (28/5/2022).

Penggerebekan yang dipimpin oleh Ps Kanit I, Aiptu Nasrudin bersama personel gabungan Samapta Polresta Palu itu sempat mendapat perlawanan warga setempat.

Mobil petugas dilempari batu, sehingga kaca mobil Opsnal Satres Narkoba Polresta Palu pecah.

“Empat orang ditangkap masing-masing berinisial M AT, ISP, F, dan SC,” sebut Kapolresta Palu, Kombes Polisi Barliansyah.

Dia mengatakan, penggerebekan narkoba itu dilakukan berdasarkan adanya laporan warga.

Dari laporan warga tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dipimpin oleh Aiptu Nasruddin bersama personil Samapta Polresta Palu.

Kapolresta menuturkan, keempat terduga penyalahguna sabu-sabu tersebut merupakan target operasi.

“Meskipun saat penangkapan, warga melakukan perlawanan, meminta petugas untuk melepaskan yang bersangkutan dan melempari mobil petugas,” ujarnya.

Dia mengatakan, petugas tetap membawa keempatnya beserta sejumlah barang bukti ke Mapolresta Palu diantaranya 25 paket plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat bruto 22,84 gram dan dua unit gawai.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan atas ditangkapnya empat orang tersebut. LAH

Komentar