PALU– Wakil Wali Kota (Wawali) Palu, dr Reny A Lamadjido menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Kerja Komisi Daerah (Komda) Lanjut Usia (Lansia) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di sebuah hotel Jalan Raden Saleh pada Senin (30/5/2022).
Kegiatan yang dihadiri para Kepala Dinas Sosial dari kabupaten dan kota se Sulteng tersebut dibuka oleh Wakil Gubernur Ma’mun Amir.
Dalam paparannya, Wawali dr Reny menyebutkan bahwa pembentukan Komda Lansia Kota Palu periode 2021-2026 berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Kemudian, Permendagri Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanganan Lanjut Usia di Daerah, serta Keputusan Wali Kota Palu Nomor 460/1203/Dinsos/2021 tentang Komisi Daerah Lanjut Usia dan Pemberdayaan Masyarakat Periode 2021-2026.
Dia menyebutkan bahwa dalam penanganan lanjut usia tahun 2022 terdapat dalam program kegiatan beberapa perangkat daerah Kota Palu antara lain di Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Di Dinas Kesehatan Kota Palu katanya, terdapat program rehabilitasi sosial dasar bagi lansia telantar yang mencakup di dalamnya biaya pemakaman mulai dari perlengkapan jenazah, batu nisan, mobil jenazah, petugas penggali liang lahat, serta makan minum duka.
Kemudian ada program penanganan lansia telantar di rumah singgah Nompeili Ntodea, pemberian bantuan pelayanan dasar berupa beras dan diapers, pemulangan ke daerah asal, dan pemberian jaminan kesehatan atau BPJS Kesehatan gratis.
Selanjutnya di Dinas Kesehatan Kota Palu terdiri dari tiga program penanganan lansia, diantaranya yakni pertama “Posyandu Lansia” yang merupakan wadah pelayanan kepada Lansia di tengah masyarakat.
Kedua “Posbindu” atau Pos Pembinaan Terpadu untuk masyarakat lansia usia 60 tahun ke atas yang digerakkan oleh masyarakat dimana mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
Serta ketiga “Pelayanan di Panti Lansia” yakni pelayanan Puskesmas yang wilayah kerjanya memiliki Panti Werdha atau Panti Jompo dan Panti Lanjut Usia harus melakukan kunjungan ke panti minimal satu kali dalam sebulan.
Selanjutnya di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palu, penanganan Lansia melalui pembentukan Bina Keluarga Lansia (BKL) yang berjumlah 42 kelompok di Kota Palu.
“Bentuk kegiatan BKL terdiri dari pembinaan lansia berbasis keluarga, permainan-permainan yang melatih kognitif, kegiatan keagamaan, serta rekreasi,” ungkap wawali.
Kemudian di Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kota Palu melalui inovasi Pelayanan Seksi atau Pelayanan Khusus Disabilitas, Orang Sakit, dan Lansia.
Pelayanan ini dikhususkan bagi kelompok rentan yaitu disabilitas, orang sakit, dan lansia yang memiliki keterbatasan atau kesulitan mendapat akses atas pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Dukcapil Kota Palu.
“Inovasi ini memberikan kemudahan bagi kelompok rentan berupa loket khusus di kantor tanpa antrian dan berkas persyaratan serta menempatkan petugas khusus mobile di lapangan bagi kelompok rentan yang tidak dapat datang langsung ke kantor,” jelasnya.Dia menyebutkan data realisasi Pelayanan Seksi Dinas Dukcapil Kota Palu tahun 2021 yakni pengurusan KK sebanyak 101 dan KTP-EL sebanyak 132. ZEN
Komentar