DONGGALA– Polisi memeriksa 13 saksi dalam aksi protes berujung pembakaran genset milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Desa Sabang, Kecamatan Dampelas Sulawesi Tengah.
“Kami sedang memeriksa enam orang saksi dari Kecamatan Dampelas dan dan tujuh orang dari Kecamatan Tambu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Donggala, Iptu Ismail, Rabu (1/6/2022).
Dia menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan secara persuasif, yakni memanggil satu persatu maupun sekaligus saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan ada pemanggilan saksi lain setelah pengembangan kasusnya nanti.
Selain pemeriksaan terhadap belasan warga, pihaknya telah menaikkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Nanti setelah proses itu kami tetapkan tersangka, kemudian pelimpahan perkara ke kejaksaan,” ujar Ismail.
Berdasarkan keterangan saksi, perusakan dan pembakaran objek vital PLN pada 27 Mei 2022 itu dipicu pemadaman listrik berulang oleh PLN dalam tempo yang panjang tanpa keterangan jelas.
“Dari pemeriksaan saksi semua mengatakan dalam BAP bahwa masyarakat sakit hati karena aliran listrik PLN tidak stabil. Biasanya dalam sepekan hanya sehari hidup dan ada empat desa malah mengalami mati total,” ucap Ismail.
Lalu, masyarakat menemui pihak PLN menanyakan alasan pemadaman listrik hingga berjam-jam. Karena tidak berhasil bertemu dengan pihak perusahaan, masyarakat melampiaskan dengan merusak fasilitas hingga berujung pembakaran.
Sebelumnya, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura meminta kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran genset milik PLN tersebut.
“Saya minta polisi untuk mengusut sesuai hukum dengan harapan masyarakat tidak main hakim sendiri. Polisi harus menegakkan hukum sesuai ketentuan,” kata Gubernur Rusdy. ANT
Komentar