PALU– Pembayaran retribusi sampah yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palu dikeluhkan dan diprotes oleh sejumlah warga di Kelurahan Kawatuna.
Keluhan para warga itu didengarkan langsung oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid saat melakukan kunjungan ke Kelurahan Kawatuna, pada Sabtu (4/6/2022).
Adraf, salah seorang Ketua RT di Kawatuna mengungkapkan, beberapa warganya protes terkait retribusi sampah dari Pemkot Palu yang disesuaikan oleh meteran listrik.
Menurutnya, ada beberapa warga yang memiliki daya listrik tinggi, namun perekonomiannya masih kurang.
“Kami minta solusinya pak wali sebab beberapa warga kami protes terkait aturan ini. Kalau bisa mereka sarankan agar iuran pembayaran sampah disamaratakan saja tidak usah disesuaikan sesuai daya listrik masyarakat,” ungkapnya di hadapan Walikota Hadianto.
Mendengarkan keluhan tersebut, Hadianto langsung menjawab bahwa permasalahan retribusi sampah hampir ada di setiap kelurahan Kota Palu.
Dia memberikan suatu pemahaman kepada para masyarakat bahwa sumber pembangunan itu ada dua dari retribusi dan pajak.
Menurutnya, dua sumber utama ini hasil dananya akan kembali ke masyarakat, baik dari pembangunan maupun pelayanan pemerintah terhadap masyarakat.
“Kalau dulu kendaraan sampah kita hanya 38 unit, yang sehat hanya 20 unit. Melihat kondisi seperti itu kita sangat sulit untuk menjaga kebersihan di Kota Palu, bagaimana mau bersih pak kalau jumlah kendaraan sampah di Kota Palu hanya segitu,” ungkapnya.
Sehingga pada tahun 2021 Pemkot Palu menambah kendaraan sampah sebanyak 56 unit kendaraan dan tahun 2022 akan ditambah lagi sebanyak 44 unit kendaraan.
Dia mencontohkan bahwa Kabupaten Malang meskipun terlihat kecil kawasannya, namun memiliki ratusan armada sampah apalagi kota besar seperti Surabaya bahkan ada ribuan armada sampah.
“Makanya Kota Palu pernah masuk nominasi sebagai kota terjorok di Indonesia, sehingga kita harus melakukan langkah-langkah agar kota ini bersih. Untuk itu saya selalu mengingatkan kepada lurah untuk mengidentifikasi warga yang tidak mampu dalam retribusi sampah, sehingga nanti kami beri keringanan,” ungkapnya.
Dia juga mengingatkan bahwa sebagian sampah itu berasal dari masyarakat, sehingga jika mengikuti aturan sebenarnya pembuangan sampah dilakukan di TPA.
Jika itu diterapkan oleh Pemkot Palu maka alangkah sulitnya masyarakat setiap pagi untuk membuang sampah di TPA, dimana banyak waktu yang terbuang sia-sia.
“Sehingga Pemkot Palu berinisiatif untuk membantu masyarakat dalam hal penanganan sampah, sampah tinggal diletakkan di depan rumah nanti ada petugas sampah yang menjemput,” ucapnya. ZEN
Komentar