Mau Nikah Gratis di Palu? Ke KUA Saja!

-Utama-
oleh

PALU– Pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu di Sulawesi Tengah menyatakan bahwa calon mempelai pria dan wanita yang ingin melakukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dikenakan biaya alias gratis.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Kemenag Palu, Nasruddin saat ditemui jurnalis media, Rabu (8/6/2022). Dalam hal pertama pernikahan di KUA, kedua mempelai harus meminta formulir dari kelurahan untuk mengetahui apakah perjaka atau duda, dan sebaliknya gadis atau janda.

“Tapi sekarang kan sudah dipermudah melalui online. Semua bisa diakses online, sehingga nanti ada tuh datanya apakah dia masih perjaka atau duda,” ungkapnya.

Setelah itu, calon kedua mempelai juga wajib menyertakan fotokopi akta kelahiran, KTP, KK. Selain itu, mengisi formulir di KUA, izin tertulis dari orang tua jika calon mempelai belum mencapai 21 tahun.

Jika pernikahan dilakukan di luar KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu sesuai standar Kemenag Palu.

“Kalau ada yang meminta lebih dari Rp 600 ribu berarti dia tidak mengikuti standar yang telah ditetapkan oleh Kemenag Palu,” ungkapnya.

Selain itu, calon mempelai pria dan wanita yang melangsungkan pernikahan di KUA akan langsung mendapatkan buku nikah baru, KTP baru, dan Kartu Keluarga baru tanpa harus menunggu beberapa pecan atau bulan.

“Saat ini kami bekerjasama dengan Dinas Dukcapil Kota Palu untuk mempermudah administrasi dalam pernikahan yaitu langsung mendapatkan KTP dan KK baru selain buku nikah,” pungkasnya.

Selain itu, Kemenag Palu juga menerapkan program bimbingan pernikahan, pra nikah, dan penyuluhan nikah yang dilaksanakan di beberapa setiap sekolah dan madrasah di wilayahnya.

“Jadi kami sudah melaksanakan di setiap sekolah supaya mereka mengetahui tentang kehidupan baru setelah menikah, disamping sisi juga kami ingin meminimalisir kasus hamil di luar nikah,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak Kantor Kemenag Kota Palu mencatat sebanyak 5.000 buku nikah telah diterbitkan bagi sejoli yang melepas masa lajangnya di wilayahnya dalam kurun waktu hampir setahun.

“Artinya ada 2.500 pasangan suami istri yang menikah periode November 2021 hingga Juni 2022, masing-masing pasangan memiliki satu buku nikah,” kata Nasruddin. ZEN

Komentar