PALU– Tim investigasi bentukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkapkan sebanyak enam orang pejabat setempat terbukti terlibat kasus dugaan jual beli jabatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Tim Investigasi yang dibentuk oleh Gubernur Sulteng terkait adanya isu penyalahgunaan kewenangan dalam pelantikan 28 April 2022.
“Kami dari tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih sebanyak 28 orang saksi yang diduga mengetahui. Hasil pemeriksaan tersebut, ada terdapat enam orang yang dinyatakan melakukan pelanggaran,” ungkap Kepala Inspektorat Provinsi Sulteng, M Muchlis dalam keterangan resminya kepada media di kantor Gubernur Sulteng, Jumat (10/6/2022).
Muchlis yang juga sebagai wakil ketua investigasi enggan menyebutkan nama para pejabat tersebut. Ia hanya memastikan bahwa ke enam orang tersebut di antaranya dua orang pejabat dari eselon II, dua orang dari eselon III dan dua orang dari eselon IV.
“Kami tidak bisa menyebutkan nama. Dari eselon II dua orang, eselon III dua orang dan eselon IV dua orang,” jelasnya.
Tim investigasi telah merekomendasikan sanksi untuk enam orang yang terbukti tersebut kepada Gubernur Sulteng.
“Ada empat sanksi berat, satu orang sanksi sedang dan satu orang sanksi ringan. Sanksi berat berupa penurunan jabatan dan nonjob, sanksi sedang diberikan sanksi potongan tunjangan kerja dan sanksi ringan berupa teguran tertulis,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura membentuk tim Investigasi terkait Isu dugaan jual beli jabatan di lingkup pemerintahannya.
Tim Investigasi tersebut melibatkan pihak Inspektorat Provinsi, Sekretaris Daerah, dan pejabat berwenang.
“Tujuannya untuk segera menjawab hal-hal yang berkembang dan dapat mengganggu visi misi Pemprov Sulteng saat melakukan reformasi birokrasi,” jelas Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura.
Menurutnya, tim investigasi bekerja dengan gerak cepat. Siapapun yang kedapatan dan terbukti terlibat dalam dugaan jual beli jabatan tersebut akan ditindak tegas. ANT
Komentar