Polda Sulteng Tangkap Tiga Pelaku Curanmor Lintas Daerah yang Beraksi di 47 TKP

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Kerja keras jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam waktu dan lokasi berbeda berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya.

Mereka adalah tersangka berinisial R (30) warga Sirenja Kabupaten Donggala ditangkap di Mess Pemda Poso Jalan Sam Ratulangi Palu pada Jumat (17/6/2022) dini hari pukul 03.00 Wita.

Sementara tersangka RY (22) dan GA (19), keduanya warga BTN Bumi Roviga Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore, Kota Palu ditangkap di Jalan Tolamunte Kecamatan Palu Timur pada Ahad (20/6/2022) dini hari sekira pukul 01.00 Wita.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto kepada sejumlah jurnalis di Palu, Selasa (21/6/2022).

Didik mengatakan, tersangka R dalam pengakuannya telah beraksi mencuri sepeda motor di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kesemuanya di wilayah Kota Palu.

Sedangkan RY dan GA telah beraksi di 25 TKP yang merupakan lintas kabupaten dan kota di Sulteng yaitu Kota Palu 22 TKP, Kabupaten Tolitoli dua TKP dan Pantai Barat Donggala satu TKP.

Dari tersangka R, tim Resmob “Scorpion” Ditreskrimum Polda Sulteng sementara baru mengamankan empat unit sepeda motor.

Sedangkan dari tersangka RY dan GA telah diamankan lima unit sepeda motor.

Kepolisian masih terus berupaya mengembangkan, apakah itu ada pelaku lain maupun keberadaan barang bukti sepeda motor yang diambil R, RY dan GA.

“Ini tentunya merupakan kado keberhasilan Polda Sulteng yang ditunjukan Ditreskrimum menjelang Hari Bhayangkara ke 76 tanggal 1 Juli 2022,” kata Didik yang juga mantan Wakil Direktur Reskrimum Polda Sulteng itu.

Terhadap tersangka akan dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih. “Hasil pengembangan untuk menemukan barang bukti sepeda motor akan diinformasikan kembali,” ujar mantan Kapolres Kolaka Polda Sulawesi Tenggara itu. CAL

Komentar