PALU– Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi mengalami perubahan. Untuk wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) naik menjadi Rp 41 juta. Hal tersebut berdasarkan kebijakan Kementerian Agama RI dan Anggota DPR RI Komisi VIII.
Kepala Kantor Kemenag Palu, Nasruddin mengatakan, bahwa biaya haji yang telah ditetapkan itu berdasarkan Kota Embarkasi, dan Embarkasi Kota Palu ialah Kota Balikpapan.
“Jadi setiap embarkasi penetapan biaya hajinya berbeda-beda, tapi itu sudah termasuk pulang-pergi dari Kota Embarkasi menuju Jeddah,” ungkap Nasruddin, Selasa (21/6/2022).
Selanjutnya, untuk perjalanan dari wilayah Sulteng menuju Kota Embarkasi dinamakan biaya perjalanan domestik.
Dimana dulu biaya perjalanan tersebut dibebankan kepada masing-masing calon jemaah haji. Namun untuk tahun 2022 dibebankan kepada Pemerintah Kota Palu.
“Sehingga kalau dilihat Kota Palu merupakan paling besar biayanya, dengan jumlah 330 calon jemaah haji dan itu menggunakan pakai APBD,” ungkapnya.
Dia mengatakan, bahwa penetapan BPIH sesungguhnya Rp 99 juta, sehingga kekurangan biaya para calon jemaah haji dikurangi dari asas manfaat setoran awal menabung haji sebesar Rp 25 juta. “Untuk yang tertunda keberangkatannya tahun 2020 lalu, dan berangkat tahun 2022. Maka tidak ada penambahan biaya haji meskipun dulu waktu penetapan Rp 37 juta,” ucapnya. ZEN
Komentar