PALU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah meminta pemerintah kota (pemkot) setempat menertibkan pelaku usaha warung/rumah makan, dan restoran yang tidak menyediakan lahan parkir bagi kendaraan pengunjung.
“Minimal diberi peringatan agar menyediakan lahan parkir bagi kendaraan pengunjung agar kendaraan mereka tidak diparkir di badan jalan. Ini juga sebagai upaya agar pelaku usaha mematuhi Peraturan Wali Kota Palu Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Parkir,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Rizal dihubungi di Palu, Ahad (26/6/2022).
Dia mengatakan, banyak rumah/warung makan dan restoran bahkan warung kopi tidak menyediakan lahan parkir sehingga pengunjung yang datang terpaksa memarkir kendaraan di badan jalan.
Hal itu kemudian menyebabkan arus lalu lintas terganggu karena terhambat kemacetan akibat kendaraan yang tertarik di badan jalan.
“Ini sangat menanggung pengendara yang melintas di ruas jalan yang digunakan oleh pelaku usaha tersebut sebagai lahan parkir. Yang seharusnya pengendara dapat mencapai tujuan hanya 10 menit jika melintasi jalan tersebut, karena macet sehingga harus menghabiskan waktu sampai 30 menit,” ujarnya.
Rizal menyatakan telah menerima aduan dan keluhan masyarakat terkait persoalan tersebut terutama di sejumlah ruas jalan kota dan provinsi yang kerap menjadi lahan parkir mendadak pada waktu-waktu tertentu, terutama pada waktu makan siang.
Selain itu dia meminta agar Pemkot Palu menyiapkan juru parkir di rumah/warung makan dan restoran serta warung kopi yang ada agar dapat mengatur kendaraan yang terparkir serta bisa mencegah terjadi kemacetan di ruas jalan sekitar tempat usaha tersebut.
“Sehingga uang parkir yang dibayarkan oleh pengunjung dapat menjadi sumber pendapatan daerah Kota Palu. Saya kira ini yang harus diperhatikan oleh pemilik usaha agar menyediakan lahan parkir di tempat usahanya,” tuturnya. ANT
Komentar