PALU– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu tidak berhasil merealisasikan pendapatan belanja daerah tahun 2021. Hal tersebut terlihat dari adanya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) Kota Palu sebesar Rp 387.104.982.213,17.
Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo menjelaskan, hal tersebut dikarenakan bersumber dari anggaran yang peruntukannya tidak bisa digunakan untuk pembiayaan kebutuhan lain.
“Dana ini tidak bisa digunakan untuk membiayai dana sertifikasi guru, tambahan penghasilan guru, BOK PAUD, BO kesehatan, BO KB, BO administrasi kependudukan, CHT rokok, dana BOS pusat, KAS BLUD, KAS Kapitasi, DAK Fisik, dana kelurahan, BO kesetaraan, dana instensif daerah, BO P2UKM,” katanya dalam laporan Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Senin (27/6/2022).
Dari laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menurutnya, rancangan Peraturan Daerah Kota Palu tentang Pertangunggjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu tahun Anggaran 2021 meliputi yakni realisasi pendapatan sebesar Rp 1.392.223.293.824,75, realisasi belanja daerah sebesar Rp 1.611.481.408.559,10 dan realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 602.363.096.947.52.
Meski begitu, Kota Palu tetap mendapatkan opini WTP (wajar tanpa pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah atas laporan keuangan Pemerintah Kota Palu tahun anggaran 2021.
“Alhamdulillah memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ungkapnya.
Irmayanti mengatakan, opini WTP tersebut patut disyukuri bersama. Dimana hal itu dapat dicapai berkat kerja keras Pemerintah Kota Palu dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan DPRD Kota Palu dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
KATA FRAKSI PAN
Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kota Palu menilai ketidakmampuan Pemkot Palu dari sisi penyerapan anggaran tahun 2021 terkait dengan besarnya dana silpa tersebut.
“Perlu dievaluasi dan perbaikan agar penyerapan anggaran lebih maksimal,” kata Anggota Fraksi PAN Kota Palu, Ratna Mayasari Agan dalam rapat penyampaian pandangan umum fraksi terhadap rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, Senin (27/6/2022).
Dia juga menilai adanya belanja lebih besar ketimbang pendapatan, sehingga Pemkot Palu harus mampu mendorong progres pendapatan asli daerah.
“Mengimbau agar dapat melakukan revitalisasi PDAM karena menurutnya ini bisa meningkatkan pendapatan asli daerah yang lebih signifikan,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi PAN juga mengimbau agar Pemkot Palu wajib memperhatikan catatan utang piutang yang tercatat pada laporan keuangan pada APBD 2021. “Kami berharap pemerintah kota segera menyelesaikan catatan tersebut,” tutur Ratna Mayasari Agan. HEN
Komentar