POSO– Polres Poso merilis pengungkapan kasus pembunuhan tragis terhadap dua warga yang terjadi di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore kepada sejumlah jurnalis di mapolres setempat pada Selasa (28/6/2022).
Kapolres Poso melalui Wakapolres, Kompol Basrum Sychbutuh mengatakan, polisi menangkap pelaku kasus pembunuhan tersebut yakni seorang pria bernama Ebeng alias EB (51), yang ternyata merupakan suami dari korban Dince Tope (51) itu sendiri.
Dia menjelaskan, pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya Dince Tope alias mama Adri (51) dan cucunya yang masih balita bernama Klea Karista Walili diakibatkan motif permasalahan dugaan cinta segitiga atau adanya cemburu buta.
“Korban dibunuh pelaku akibat cemburu, karena korban yang tak lain istrinya atau Mama Adri memiliki hubungan gelap dengan pria lain,” kata wakapolres.
Di hadapan polisi, pelaku Ebeng mengakui perbuatannya menghabisi yawa cucunya yang baru berusia tiga tahun karena takut dan panik tengah dalam kondisi mabuk miras Cap Tikus.
Wakapolres menyampaikan, selain masalah cemburu, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu tersulut emosi saat meminta uang ke istrinya yang seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak pernah diberi.
“Saat menghabisi nyawa dua korban tersebut, pelaku Ebeng dalam keadaan mabuk miras Cap Tikus,” katanya.
Polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan itu yakni parang, baju dan celana korban.
Pelaku Ebeng kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dengan pasal berlapis mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, undang-undang perlindungan anak serta upaya pembunuhan berencana.
“Untuk semua kejahatan terduga lakukan, maka ancaman hukuman yang dikenakan yakni hukuman mati atau 20 tahun penjara,” tegas Wakapolres Basrum. FAI
Komentar