Disperindag Sebut Masih Banyak IKM di Palu Belum Punya Sertifikat Halal

-Utama-
oleh

PALU– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mendorong pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di wilayahnya memiliki sertifikat halal guna melancarkan pemasaran produk serta memperkuat keyakinan konsumen bahwa produk dijual aman dikonsumsi.

“Pasar butuh konsistensi tidak hanya dari sisi produk, tetapi juga dari ketentuan syarat-syarat diwajibkan khususnya produk olahan makanan, sehingga sertifikat halal menjadi instrumen penting dalam dunia usaha,” kata Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid saat menyerahkan sertifikat halal kepada 30 pelaku IKM di sebuah hotel, Rabu (6/7/2022).

Menurut dia, produk-produk olahan IKM di daerah itu sangat layak dipasarkan ke luar daerah secara regional maupun nasional.

Olehnya, untuk menembus level pasar tersebut, maka ada tahapan syarat-syarat dipenuhi, salah satunya kehalalan suatu produk dalam kemasan.

“Produk-produk olahan UMKM maupun IKM daerah ini sangat potensial, sehingga perlu penguatan supaya mampu bersaing dengan produk-produk daerah lain, ke depan kami melakukan upaya penguatan modal dan pasar, termasuk peningkatan keterampilan lewat pelatihan, dengan harapan pelaku usaha ini mendapat kemudahan akses,” ujar Hadianto.

Dia menambahkan, sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan UMKM dan IKM, Pemkot Palu memfasilitasi lewat program inkubator bisnis berbasis digital.

“Tahun ini kami memulai perencanaan program, diupayakan tahun 2023 nanti kegiatan sudah mulai berjalan efektif,” ucap Hadianto.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu, Ajenkris mengemukakan, masih banyak IKM belum memiliki sertifikat halal, padahal produk mereka sangat layak bersaing di pasaran.

Menyikapi hal tersebut, pemerintah siap memfasilitasi pelaku usaha dalam pengurusan dokumen, karena sebelum sertifikat ini dikeluarkan ada proses pengkajian terhadap produk yang disertifikasi.

“UMKM dan IKM sudah teruji mampu bertahan menghadapi dampak pandemi. Oleh karena itu, kami ingin mereka secara sadar memenuhi persyaratan-persyaratan pasar, di sisi lain Pemerintah Pusat juga telah memangkas biaya sertifikasi halal menjadi Rp 650 ribu. Saya kira kebijakan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin,” kata Ajenkris. ANT

Komentar