Awas! Buang Sampah Sembarangan di Palu Didenda Rp 1 Juta

-Utama-
oleh

PALU– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) Razia Adipura untuk memantau ketertiban masyarakat dalam membuang sampah guna meningkatkan kebersihan kota itu.

“Tim ini lintas instansi dengan tugas utama melakukan razia. Ini dimaksudkan sebagai bentuk keseriusan pemkot mengurus kebersihan,” kata Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid saat melepas Tim Satgas Razia Adipura di Palu, Senin (11/7/2022).

Guna mencapai target Pemkot Palu tahun 2023 meraih Adipura, katanya, tahun ini menjadi bagian dari rangkaian penilaian sehingga pemerintah setempat meningkatkan intensitas dalam urusan kebersihan.

Instansi yang terlibat dalam tim satgas yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, pemerintah kelurahan serta kecamatan.

“Perubahan Kota Palu saat ini secara perlahan sudah menunjukkan progres yang baik, sehingga perlu dikawal supaya kebersihan kota lebih optimal,” ujar dia.

Dia menjelaskan, satgas tidak hanya melakukan razia, tetapi juga melakukan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah preventif meningkatkan kebersihan kota.

Langkah awal dilakukan tim, katanya, sosialisasi ke tempat-tempat usaha skala kecil, sedang, maupun besar, serta mendatangi rumah-rumah warga didampingi pemerintah kelurahan.

“Secara tegas Pemkot Palu menetapkan denda pelanggaran buang sampah di sembarang tempat Rp 1 juta. Oleh karena itu diharapkan masyarakat mematuhi aturan supaya tidak terjaring razia,” kata Hadianto.

Jika razia terlaksana dengan baik, ia optimistis masyarakat maupun pemilik usaha tertib membuang sampah.

Dia mengatakan, upaya mewujudkan Kota Adipura membutuhkan keterlibatan dan dukungan semua pihak.

“Perlu keterpaduan menangani kota ini menjadi kota bersih mulai dari pemerintah, swasta, hingga masyarakat harus menyatukan persepsi,” ujar Walikota Hadianto. ANT

Komentar