BUOL– Kapolres Buol, AKBP Handri Wira Suriyana memimpin langsung penertiban tambang emas ilegal yang berada di Sungai Tabong, Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan.
Setelah menerima perintah Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Rudy Sufahriadi, tim yang dipimpin Kapolres Buol langsung menuju kawasan hutan lindung Sungai Tabong.
Tim yang terdiri dari gabungan satuan fungsi Polres Buol dan melibatkan Tokoh Pemuda Buol, Yunus Mentemas bersama beberapa pemuda itu tiba di kawasan Sungai Tabong pada Sabtu (9/7/2022) untuk melakukan penertiban serta penindakan dugaan tindak pidana pertambangan dan kehutanan yang terjadi di Sungai Tabong.
Tim yang melaksanakan tugas selama tiga hari ini berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan di tempat pengolahan tambang emas ilegal serta perusakan hutan.
Dimana sehari sebelum Idul Adha ini melakukan penyisiran terhadap para pelaku tambang emas tanpa izin berhasil menemukan tempat basecamp berupa pondok dengan atap terpal yang sudah dirusak serta menemukan lima unit kendaraan alat berat jenis ekskavator dan peralatan untuk kegiatan tambang emas.
Polisi kemudian melakukan olah TKP terhadap hasil temuan tersebut.
Dari hasil olah TKP itu ditemukan barang bukti dua unit ekskavator merek Sany SY215C, satu ekskavator Kobelco SK200, dua ekskavator Hitachi PC 210F, lima lembar karpet, dua mesin generator, empat mesin alkon, tiga pipa keong, tiga pipa, dua terpal, 15 jeriken serta perlengkapan pakaian dan memasak.
Pada Selasa (12/7/2022) dilakukan upaya evakuasi dan penyitaan alat berat ekskavator, satu tidak bisa dijalankan, sehingga diamankan beberapa sparepart utamanya serta empat unit kondisi alat aktif dan dapat dioperasikan, sehingga dievakuasi ke Mapolres Buol melalui jalur darat melalui Tolitoli menuju Kabupaten Buol.
“Barang bukti alat berat ekskavator yang ditemukan di Sungai Tabong selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut. Saat ini keempat ekskavator dalam perjalanan dengan pengawalan serta pengamanan personel yang terlibat operasi,” tutur kapolres.
Kapolres mengatakan, keberadaan tambang ilegal yang berada di perbatasan Kabupaten Buol-Tolitoli itu perlu dilakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait, baik tingkat provinsi maupun kabupaten untuk menutup akses masuk peralatan maupun logistik dengan membentuk tim gabungan dan posko terpadu untuk melakukan pengawasan secara berkelanjutan. LAH
Komentar