PALU– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mengimbau warga di di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mewaspadai modus penipuan mencatut nama lembaganya yang sedang marak akhir-akhir ini.
“Jangan sampai tertipu berita tidak benar atau hoaks karena terdesak kebutuhan ekonomi, sehingga percaya begitu saja informasi yang mengatasnamakan BP Jamsostek,” kata Kepala BP Jamsostek Sulteng, Raden Harry Agung Cahya di Kota Palu, Kamis (22/7/2022).
Dia mengatakan, apabila masyarakat, utamanya peserta BP Jamsostek mendapatkan informasi melalui pesan singkat maupun sosial media dari pihak manapun yang mengatasnamakan lembaganya agar dapat dikonfirmasi terlebih dahulu melalui kanal informasi.
Bahkan bila diperlukan dapat mendatangi kantor cabang BP Jamsostek terdekat agar menanyakan perihal kebenaran informasi yang diterima.
“Saya mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap penyebaran informasi yang menyangkut BP Jamsostek agar tidak muncul korban-korban selanjutnya,” ujarnya.
Harry menerangkan imbauan tersebut dikeluarkan menyusul beredarnya informasi hoaks tentang pemberian bantuan kepada 10 orang terpilih dan masing-masing berhak mendapatkan uang senilai Rp 27 juta.
Masyarakat yang mendapatkan pesan tersebut diarahkan untuk menghubungi sebuah nomor tertentu melalui aplikasi Whatsapp.
Selain itu masih banyak modus lain yang digunakan, salah satunya terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).
“Saat ini banyak pihak yang tidak bertanggungjawab yang melakukan penipuan dengan menyebarluaskan informasi tidak benar melalui pesan singkat maupun sosial media. Masyarakat harus lebih teliti dalam menerima sebuah informasi agar tidak menjadi korban atas tindakan tersebut,” kata Harry.
Dia mendorong masyarakat yang mengalami hal serupa untuk melaporkannya ke BP Jamsostek atau pihak berwajib.
Seluruh informasi resmi BP Jamsostek dapat diakses melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Layanan Masyarakat 175 dan akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, instragram bpjs.ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.
Sesuai amanah undang-undang, BP Jamsostek merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan lima program perlindungan, terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Oleh karena itu seluruh pelayanan dan segala bentuk promosi yang dilakukan oleh BP Jamsostek tidak pernah dipungut biaya.
“Semoga kedepan tidak ada lagi tindak penipuan yang mengatasnamakan BP Jamsostek, apalagi sampai memakan korban, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program negara ini terus terjaga, yakni melindungi pekerja Indonesia,” ucapnya. ANT
Komentar