Ini Kata Ahli Pers Soal Aspidum Kejati Sulteng Usir Empat Jurnalis

-Utama-
oleh

PALU– Kasus pengusiran empat jurnalis saat meliput peringatan Hari Adhyaksa ke 62 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat tanggapan keras dari Ahli Pers Dewan Pers, Rustam Fachri.

Rustam yang juga salah satu penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW) mengatakan, tidak ada alasan melarang jurnalis untuk peliputan. Apalagi peliputan tersebut terbuka dan untuk kebutuhan informasi publik.

“Publik berhak tahu juga apa yang dilakukan oleh kejaksaan. Apalagi itu kan upacara peringatan Hari Adhiyaksa, kecuali kalau kegiatan tersebut bersifat tertutup dan eksklusif,” ungkap Rustam saat dikonfirmasi oleh jurnalis media ini, Ahad (24/7/2022).

Menurutnya, kejaksaan sebagai lembaga negara juga harus mempublikasikan kegiatan kepada publik. Sebab itu merupakan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Apalagi jurnalis dalam tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999, dimana wartawan diberi hak meliput dan mencari informasi untuk kebutuhan publik.

Kan jadi aneh kalau ada pihak yang berusaha menghalang-halangi wartawan. Sebab pers itu dijamin kemerdekaannya untuk mencari dan menjajakan informasi, lebih-lebih informasi dari lembaga kejaksaan,” tuturnya.

Rustam mengingatkan kembali, jika ada yang berusaha menghalang-halangi tugas wartawan itu melanggar hukum.

Dia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1, tertulis “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Yang dimaksud pasal 4 ayat (2) ialah, penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku. Dan ayat (3) berisi, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sehingga Rustam menegaskan agar profesi pers dihormati dan tidak menghalanginya. Juga pers harus bisa menghormati lembaga publik jika kegiatan bersifat internal dan tidak boleh diliput.

“Dengan kasus ini, seharusnya semua pihak harus belajar untuk menghargai wartawan tanpa ada akibat hukum. Saya harap semua lembaga publik bisa belajar dari kasus ini agar tidak terulang kembali,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Jumat (22/7/2022) ternyata diwarnai sikap arogan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Fitrah.

Tindakan arogan Aspidum dilakukannya kepada tim jurnalis live streaming yang hendak melakukan peliputan. ZEN

Komentar