Grafis: Tahapan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Redaksi SultengTerkini-Utama-Sabtu, 30 Juli 2022Sabtu, 30 Juli 2022oleh Redaksi SultengTerkini KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2022 pada 20 Juli 2022. Aturan tersebut memuat tahapan pendaftaran hingga penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 serta mekanisme aduan masyarakat. INFOGRAFIS: ANTARA Berita TerkaitGrafis: Gereja-gereja Tua di IndonesiaMenapaki Upaya Pengembangan Energi Baru TerbarukanSatgas: Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Turun 449 JiwaGrafis: Konferensi Islam ASEAN untuk Memperkokoh Persatuan UmatWapres Ma’ruf Harap Umat Kristiani Terus Tabur KebaikanMenanti Peran UU TPKS Tekan Kekerasan Terhadap Perempuan dan AnakGrafis: Pembagian Grup dan Jadwal Piala Dunia Qatar 2022Warisan Presidensi G20 Indonesia untuk Pemulihan Ekonomi Inklusif Baca Juga8.525 dari 9.307 KK Korban Gempa Sulteng Sudah Terima Huntap, Sisanya Tahun 2025Edarkan Narkoba, Warga Tutung Touna Terancam Pidana 20 Tahun PenjaraRibuan Warga Masama Padati Deklarasi Anwar Hafid dan Reny LamadjidoPBB Setuju Diakhirinya Pendudukan Israel di Palestina, 14 Negara Menentang
Komentar