PALU– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan dua tersangka korupsi dana pembangunan stadion Banggai Laut (Balut) tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,9 miliar pada Jumat (29/7/2022) sore.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengatakan, dua tersangka yang ditahan penyidik masing-masing berinisial SAM, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan YL selaku Direktur PT BBP.
Dia mengatakan, tersangka SAM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulteng Nomor: PRINT- 03/P.2.5/Ft.1/07/2022 tertanggal 29 Juli 2022. Sementara YL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulteng Nomor: PRINT-02/P.2.5/Ft.1/07/2022.
“Keduanya ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan 17 Agustus 2022,” katanya.
Menurutnya, tersangka SAM ditahan di Lapas Perempuan Klas III Palu, sementara YL dikerangkeng di Rutan Klas II A Palu.
Reza menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
SAM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022, sementara YL ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.
Penyidikan terhadap SAM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sulteng Nomor: Print-05/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022, sedangkan penyidikan terhadap YL dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sulteng Nomor: Print 13.b/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022. LAH
Komentar