PALU– Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaporkan ada 500-an Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang telah mengantongi sertifikat atau bersertifikasi halal.
Laporan tersebut berdasarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah naungan Kemenag.
Sebelumnya, sertifikasi produk halal dikeluarkan oleh Majelis Islam Indonesia (MUI). Namun saat ini sertifikasi halal tersebut dikeluarkan oleh BPJPH di bawah naungan Kemenag.
“Tetap MUI juga turut andil dalam sertifikasi halal. Namun yang berhak mengeluarkan label tersebut Kementerian Agama,” ucap Sofyan, Sekretaris Satgas Layanan JPH Kemenag Sulteng saat ditemui jurnalis media ini, Senin (1/8/2022).
Dalam upaya mengedukasi masyarakat, pemerintah meluncurkan program 10 juta sertifikat halal gratis bagi UMK.
Tahun ini sebanyak 25 ribu sertifikat halal gratis telah diluncurkan di seluruh Indonesia.
Sebab aturan Pemerintah, tahun 2024 semua produk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia harus bersertifikat halal.
Untuk mendapatkan sertifikasi halal para UMK atau UMKM harus mendaftar secara online.
“Kalau yang gratis itu kan UMK, Usaha Mikro Kecil artinya pedagang kecillah. Nah kalau sudah UMKM itu harus mandiri artinya berbayar,” jelas Sofyan.
Untuk kuota sertifikasi halal bagi UMK akan dibuka per tiga bulan, menunggu penambahan kuota dari pusat. Untuk UMKM dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 650 ribu diluar biaya pengecekan produk.
Beberapa kategori untuk mendapatkan sertifikasi halal diantaranya mendaftar secara online, berkas akan diseleksi, kualitas produk baik dari produksi hingga kemasannya, dan tempat produksi. ZEN
Komentar