PALU– Penetapan lima raperda menjadi perda dan penolakan satu raperda dalam sidang paripurna DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) masa persidangan ke III tahun ketiga oleh lima panitia khusus bentukan DPRD mendapat apresiasi dan penghargaan dari gubernur setempat.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara gubernur melalui Penjabat Sekretaris Provinsi dengan pimpinan DPRD Sulteng.
Hal tersebut disampaikan Pj Sekprov Rudi Dewanto ketika membacakan pendapat akhir gubernur atas pengajuan lima Raperda Sulteng pada sidang paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua Arus Abdul Karim didampingi Muharram Nurdin, Selasa (2/8/2022).
Penetapan kelima raperda dimaksud raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan, raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Raperda tentang tata cara pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kemudian Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Sebagaimana telah dilaporkan terdahulu dan telah memperoleh hasil fasilitasi Mendagri melalui Dirjen Otda, maka kami berpandangan lima raperda layak dari sisi subtansi dan telah memenuhi syarat formil untuk disetujui dan ditetapkan menjadi perda,” katanya.
Menurutnya, dari tujuh raperda yang telah diajukan dalam pembicaraan tingkat satu, tersisa satu raperda prakarsa DPRD yang belum dapat diajukan pada pembicaraan tingkat II untuk disetujui menjadi Perda yakni Raperda tentang tata kelola BLUD sekolah menengah kejuruan.
Dengan disetujuinya kelima raperda tersebut menjadi perda, maka pemerintah daerah melalui perangkat daerah pengampuh tugas dan fungsi masing-masing telah memiliki aspek legalitas yang kuat dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah serta dalam menjabarkan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut disetujuinya kelima raperda dimaksud Pj Sekprov mengharapkan kepala badan dan dinas terkait terkait pengampuh tugas dan fungsi yang diatur dalam raperda untuk melakukan sosialisasi perda kepada perangkat daerah terkait dan pemangku kepentingan.
Selain itu segera menyusun Rapergub tentang peraturan pelaksanaan dan perda dimaksud dengan berkoordinasi pada Biro Hukum.
Selain penetapan lima Raperda, Pj Sekprov Rudi Dewanto juga menyampaikan laporan realisasi semester pertama, APBD dan prognosis enam bulan berikutnya di tahun 2022.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim menyampaikan salah satu agenda sidang paripurna yakni penetapan raperda terkait penyelenggaraan pariwisata, penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil, penyelenggaraan perizinan berusaha, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa serta pengelolaan keuangan daerah.
Berkaitan pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut, pihak dewan telah membentuk dan menugaskan panitia khusus untuk melaksanakan pembahasan, baik secara internal maupun dengan instansi terkait serta melaksanakan konsultasi kepada pemerintah pusat yang membidangi. LAH














Komentar