Pemkab Parimo Hapus Pajak Daerah Bagi Korban Banjir Bandang

-Utama-
oleh

PARIMO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berencana untuk menghapus sejumlah ketetapan pajak bagi warga terdampak banjir bandang di wilayahnya.

“Kebijakan ini berdasarkan instruksi bupati, mengingat warga terdampak sedang kesusahan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parimo, Mahmud M Tandju di Parigi, Rabu (3/8/2022).

Dia memaparkan, sejumlah objek pajak yang diintervensi kebijakan daerah antara lain Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), pakar restoran, pajak perhotelan, serta pajak sarang burung walet.

Oleh karena itu, saat ini pihaknya sedang melakukan identifikasi lapangan untuk dimasukkan dalam daftar objek pajak yang akan dikurangi, ditangguhkan bahkan dihapuskan ketetapan pajak tahun 2022.

“Kebijakan ini sebagai bentuk stimulan, sekaligus kepedulian pemerintah terhadap korban bencana, karena tidak sedikit harta benda mereka
​​​hilang atas peristiwa itu,” ujar Mahmud.

Dia mengemukakan, penentuan kebijakan penghapusan pajak merujuk pada data dan analisa serta regulasi tentang pengelolaan pajak daerah.

Oleh karena itu, pihaknya berupaya mempercepat pendataan lapangan guna dapat memutakhirkan data untuk akhirnya bisa ditetapkan jumlah objek dan subjek yang mendapat stimulan penghapusan pajak.

“Untuk memudahkan kerja tim di lapangan, kami mengagendakan pertemuan dengan aparat desa dan pemungut desa di desa-desa terdampak. Jika nanti data sudah dinyatakan valid, maka selanjutnya kebijakan dituangkan ke dalam surat keputusan kepala daerah pengurangan, penundaan dan penghapusan ketetapan pajak tahun 2022,” tutur Mahmud.

Menurut data dihimpun Pemkab Parimo yang masih bersifat sementara, warga terdampak banjir bandang di Desa Torue sekira 1.459 jiwa dari 472 kepala keluarga (KK), serta warga yang saat ini mengungsi kurang lebih 336 KK.

Dari 1.459 jiwa terdampak, 167 jiwa di antaranya warga lansia, 159 jiwa balita dan 26 jiwa ibu hamil. ANT

Komentar