PALU– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menahan tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut (Balut) tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,9 miliar pada Jumat (5/8/2022) sore.
“Iya, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut yakni berinisial H selaku Konsultan Pengawas dari CV SS,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Reza Hidayat kepada jurnalis, Jumat.
Reza menjelaskan, tersangka H ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulteng Nomor: PRINT- 04/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 05 Agustus 2022 untuk 20 hari ke depan.
Penahanan tersangka itu terhitung sejak 5 hingga 24 Agustus 2022. “Tersangka ditahan di Lapas Perempuan Klas III Palu,” katanya.
Dia menuturkan, penahanan itu dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
H ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-04/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Dia menambahkan, penetapan H sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sulteng Nomor: Print-06/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati Sulteng juga menahan dua tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi dana pembangunan stadion Balut tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar pada Jumat (29/7/2022) sore.
Dua tersangka yang ditahan penyidik itu yakni berinisial SAM, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan YL selaku Direktur PT BBP. LAH
Komentar