SIGI– Bupati Sigi, Mohamad Irwan meminta kepada camat dan kepala desa (kades) di wilayahnya agar melarang warganya menjual minuman keras (miras), karena hanya memberikan dampak negatif.
“Kepada seluruh kepala desa agar melarang masyarakat menjual minuman beralkohol di masing-masing wilayahnya,” ucap Bupati Sigi, Mohamad Irwan, di Sigi, Ahad (7/8/2022).
Mohamad Irwan mengatakan, minuman keras menjadi salah satu penyebab terjadinya pertikaian antar pemuda, yang kemudian melebar menjadi pertikaian antar kampung.
Dia mengakui telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 188.3/14123/Setda tentang pengawasan, penertiban dan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Sigi.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh camat di 16 kecamatan dan 177 kepala desa untuk ditindaklanjuti.
Isi dari surat edaran tersebut diantaranya meminta camat agar mengoordasi kepala desa di masing-masing wilayah kecamatan untuk melaksanakan pengawasan, penertiban dan pengendalian minuman beralkohol.
Surat edaran itu juga meminta camat dan kades agar membatasi acara pesta perkawinan dan kegiatan keramaian lainnya sampai pada pukul 17.00 Wita.
“Kecuali kegiatan-kegiatan keagamaan, selain dari kegiatan keagamaan, maka dibatasi hanya sampai pukul 17.00 Wita,” ujar Mohamad Irwan yang juga Ketua Nahdlatul Ulama Kabupaten Sigi itu.
Bupati juga meminta camat dan kepala desa agar mengoptimalkan program Sigi Religi di masing-masing wilayahnya dalam rangka pembinaan masyarakat.
Dia menerangkan, Sigi Religi terdiri dari Sigi Berzikir bagi muslim dan Sigi Beribadah bagi non-muslim, yang ke dua-dua mengandung muatan pembinaan masyarakat dari pendekatan agama.
“Nah ini harus dioptimalkan di masing-masing desa, sehingga tercipta kerukunan dan kedamaian di tingkat desa,” ujarnya. ANT
Komentar