Penyidik Polda Sulteng Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Dirut PT ANI ke Kejati

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melimpahkan berkas perkara tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Nusantara Internasional (ANI), Denny Kurniawan (DK) dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.

“Berkas perkara tahap I untuk tersangka DK sudah dilimpahkan ke Kejati Sulteng pada 2 Agustus 2022,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto saat dikonfirmasi melalui Kasubbid Penerangan Masyarakat, Kompol Sugeng Lestari, Rabu (10/8/2022).

Selain DK, dalam kasus itu penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara tahap I milik tersangka David Israel Supardi (DIS) ke Kejati Sulteng pada 29 Juli 2022.

Dalam perkara itu, tersangka Denny Kurniawan dan David Israel Supardi melanggar Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan atau pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.

Sejauh ini penyidik telah memanggil serta memeriksa sebanyak 14 orang saksi dan dua ahli.

Hasilnya, penyidik menetapkan dua tersangkanya yakni DK dan DIS.

Namun penyidik Polda Sulteng belum menahan kedua tersangka itu dengan alasan kooperatif.

“Selama proses penyelidikan dan penyidikan keduanya cukup kooperatif,” tutur mantan Wakapolres Tolitoli itu.

Sebelumnya diberitakan, Dirut PT ANI, Denny Kurniawan dan David Israel Supardi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta autentik dan atau pemalsuan surat dokumen yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020 di Jakarta, Kota Palu, dan Kabupaten Banggai.

Kasus tersebut bahkan sempat menyita perhatian pihak Mabes Polri hingga dilakukan gelar perkara di Jakarta untuk memperjelas status dan independensi penyidik polda dalam menangani kasus tersebut.

Namun hasil dari gelar perkara itu menyatakan, proses penyidikan kasus tersebut tetap dilanjutkan dan berjalan sebagaimana mestinya. CAL

Komentar