Terlibat Korupsi, Kejati Sulteng Tahan Kadis PUPR Balut

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menahan seorang tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut (Balut) tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,9 miliar dari APBD setempat, pada Kamis (11/8/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengatakan, tersangka yang ditahan itu yakni Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banggai Laut (Balut) berinisial BM.

“Tersangka BM merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut selaku Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen dalam perkara dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut dengan anggaran sebesar Rp 2,9 miliar,” kata Reza, Jumat (12/8/2022).

Dia mengatakan, tersangka BM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulteng Nomor: PRINT- 05/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 11 Agustus 2022 untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 11 hingga 30 Agustus 2022.

“Tersangka ditahan di Rutan Klas IIA Palu,” katanya.

Menurutnya, penahanan itu dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

BM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.

Reza menuturkan, BM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

Penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sulteng Nomor: Print-07/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022. LAH

Komentar