Gubernur Sulteng Setuju Perubahan Badan Hukum PT BPST

-Utama-
oleh

PALU– Gubernur diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), Rudi Dewanto menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST).

Agenda RUPS diantaranya perubahan bentuk badan hukum perseroan terbatas menjadi perseroan daerah PT BPST.

Rapat tersebut dipimpin Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid dan diikuti Komisaris Utama dan Direksi PT BPST, di Ruang Rapat Bantaya kantor walikota, Selasa (23/8/2022).

Turut hadir Wakil Wali Kota Palu dr Reny Arniwaty Lamadjido, Sekretaris Kota Palu Irmayanti, Inspektur Inspektorat Kota Palu Muliati, Kabag Hukum Setda Kota Palu Husna, Anggota DPRD Kota Palu Rezki Hardianti.

Melalui Pj sekprov, Gubernur Rusdy Mastura pada prinsipnya menyetujui perubahan yang dimaksud.

Menurutnya, perubahan bentuk hukum tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Hasil rapat akan kami bahas di internal Pemprov Sulteng,” tuturnya. LAH

Komentar