BUOL– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap dan menahan seorang tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana di bidang perkebunan yang terjadi di wilayah Kabupaten Buol.
“Pelakunya berinisial L (51), warga Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol yang merupakan tersangka kelima yang ditahan penyidik menyusul empat tersangka lainnya,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto, Selasa (23/8/2022).
Dia mengatakan, tersangka L ditangkap pada Rabu (17/8/2022) di wilayah Kabupaten Buol.
Saat ini kata dia, yang bersangkutan ditahan di Mapolda Sulteng untuk 20 hari kedepan mulai 18 Agustus 2022.
“Tersangka L ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir dari beberapa kali panggilan penyidik Polda Sulteng,” ungkapnya.
Dalam perkara tindak pidana bidang perkebunan yang dilaporkan oleh pihak PT Hardaya Inti Plantation (HIP) pada 16 Agustus 2021 lalu, setidaknya penyidik Polda Sulteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah FS, AR, dan FW yang perkaranya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dengan putusan tiga tahun enam bulan.
Sementara untuk tersangka SR berkasnya sudah P.21, kemudian menyusul tersangka L yang berkasnya segera dilimpahkan kepada kejaksaan.
Terhadap tersangka L, penyidik menjerat Pasal 107 huruf (a) dan (d) junto pasal 55 huruf (a) dan (d) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman empat tahun dan/atau denda Rp 4 miliar.
Untuk diketahui sekitar Agustus 2021, sekelompok orang yang mengaku sebagai pengurus/pengawas dan anggota petani dari Koperasi Tani Plasma Awal Baru mendatangi areal perkebunan milik PT HIP di Desa Maniala Kecamatan Tiloan, Buol.
Dimana mereka telah menduduki dan melakukan pemanenan buah kelapa sawit. Selanjutnya buah kelapa sawit tersebut diangkut dan dilakukan penjualan yang berakibat kerugian PT HIP. LAH
Komentar