JAKARTA– Hasrat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) khusus untuk mengurai Dinas Pertanian, Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPPTPPH) agar berdiri sendiri hingga menjadi tiga dinas, tampaknya masih memerlukan kajian lagi, sehingga belum bisa terealisasi dalam waktu dekat.
Seperti halnya pembentukan Dinas Kebudayaan yang tak mengalami kendala berarti.
Kesimpulan tersebut dapat ditarik, setelah Pansus I DPRD Sulteng yang diketuai Yus Mangun mendengarkan penjelasan dari Kasubdit Wilayah IV Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Yuliarto saat melakukan konsultasi pada Kamis (25/8/2022), di Kantor Kemendagri Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat.
Dua unsur pimpinan DPRD Sulteng yakni Wakil Ketua I M Arus Abdul Karim dan Waket III Muharam Nurdin ikut serta dalam konsultasi itu.
Sementara Pansus I DPRD Sulteng terdiri dari Wakil Ketua Aminullah BK dengan anggota Alimuddin Paada, Ronald Gulla, Sri Indraningsih Lalusu, M Nur Dg Rahmatu, Faisal Alatas, Suryanto, Muslih, Tahir Siri, didampingi Karo Organisasi Andi Kamal.
Mereka secara bergantian berargumen mencoba meyakinkan pihak Kemendagri agar Sulteng diberi kebijakan untuk urusan pertanian berdiri sendiri dan tidak digabung dengan urusan lain, perkebunan atau peternakan misalnya.
Namun setelah mendengarkan dan mendapatkan penjelasan secara rinci, para wakil rakyat ini seakan mendapat kuliah dua SKS dari Yuliarto.
Skema pembentukan OPD dijelaskan oleh Yuliarto berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah terjadi perubahan yang mendasar dan setelah itu tidak ada lagi SKPD berubah, artinya urusan yang menjadi kewenang provinsi, harus berlandaskan azas efisien dan efektif.
“Jangan sampai beban anggaran lebih besar,” kata Yuliarto.
Namun seakan tak menyerah, Waket III kemudian mencoba membandingkan dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang kini sudah terbagi tiga, PUPR, Cipta Karya dan Cikasda.
“Apa bedanya?,” kata politisi PDIP ini.
Namun Yuliarto tak bergeming, dia menjelaskan bahwa evaluasi besaran OPD dilakukan dengan membandingkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan tipe perangkat daerah dengan ketentuan.
Dia menjabarkan, berdasarkan nomenklatur yang terkait pemetaan pertanian berdasarkan Permentan Nomor 43 Tahun 2016 daerah provinsi atau kabupaten/kota dapat membentuk dua dinas sesuai dengan tipe dan potensi daerah masing-masing yakni pertama, Dinas Tanaman Pangan dan Dinas Perkebunan dan Hortikultura dan Peternakan.
Kedua, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Dinas Perkebunan dan Peternakan.
Ketiga, Dinas Perkebunan dan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan.
Keempat, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikuktura dan Perikanan.
Menurut Yuliarto, dalam ketentuan tersebut, urusan pertanian hanya dapat memilih salah satu opsi tersebut, yakni boleh membentuk dua dinas dan tidak boleh lebih.
Para wakil rakyat ini, tak berhenti dan bergeming disitu, alasan pembentukan IKN dan Sulteng sebagai salah satu daerah penyanggah pemenuhan kebutuhan pokok yang ditetapkan presiden, juga disampaikan, namun Yuliarto menjelaskan IKN tak bisa menjadikan urusan pertanian dengan tipe Sulteng saat ini menjadi tiga dinas.
Namun Yuliarto tidak mengunci kran pembentukan tiga dinas urusan pertanian di Sulteng tersebut, asal tipenya naik dan waktunya tentu saja bukan dalam waktu dekat ini. CAL
Komentar