SIGI– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi di Sulawesi Tengah menangkap seorang pria di Desa Baluase, Kecamatan Dolo Selatan karena diduga sebagai pengedar dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat (26/8/2022) sekira pukul 14:30 Wita.
“Pelakunya berinisial KV (27), warga Desa Walatana Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, pekerjaan swasta,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala, Ahad (28/8/2022).
Saat penangkapan itu kata dia, polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan 12 paket sabu seberat 1,36 gram, timbangan digital, dua gelas kaca, dua sendok terbuat dari pipet plastik, satu telepon genggam warna hitam dan dua korek api.
Dia berharap peran serta masyarakat agar ikut dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi kepada kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.
Saat ini pelaku KV ditahan di Mapolres Sigi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. LAH











Komentar