Tiga Pencuri Kambing di Sigi Ditangkap

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Polsek Biromaru menangkap tiga orang pelaku pencurian kambing di wilayahnya.

“Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinsial AG (40), MG (19), dan RI (23). Mereka merupakan warga Desa Boyabaliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi,” kata Kapolsek Biromaru, AKP Abdul Azis melalui Kanit Reskrim, Ipda Syuaib, Sabtu (10/9/2022).

Dia mengatakan, pencurian seekor kambing tersebut terjadi pada Rabu (7/9/2022) di Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru dan dilaporkan oleh korban ke mapolsek setempat dengan laporan polisi: B/64/IX/2022/Polsek Biromaru/Resort Sigi/Polda Sulteng tertanggal 7 September 2022.

Laporan itu segera direspons aparat Polsek Biromaru  dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas para pelaku dan setelahnya berhasil menangkap para pelakunya.

Polisi mulanya menangkap pelaku AG di Desa Boyabaliase, kemudian setelah itu menyusul MR dan RI yang diringkus polisi di Jalan Veteran Kota Palu.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni mobil Xenia DN 1446 NT yang digunakan memuat kambing dan seekor hewan ternak.

Syuaib menuturkan, ketiga pelaku beserta barang bukti kambing hasil curian dan juga mobil pengangkutnya telah ditahan di Mapolsek Biromaru untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap TKP lain maupun kemungkinan adanya pelaku lain,” tuturnya. LAH

Komentar