PALU– Pihak Bawaslu Kota Palu, Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi Tahapan Pemilu Partisipatif yang dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan lembaga masyarakat. di sebuah restoran, Senin (12/9/2022).
Dalam kegiatan yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin itu turut dihadiri organisasi masyarakat, tokoh Muhammadiyah, Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Forum Pemuda Kaili.
Ketua Bawaslu Kota Palu, Ivan Yudharta mengatakan, pelaksanaan Pemilu 2024 akan penuh dengan kerumitan.
Pasalnya pelaksanaan tahapan pemilu, masuk dalam tahapan pilkada, sehingga dibutuhkan pengawasan partisipatif dari masyarakat, terutama dalam upaya pencegahan potensi pelanggaran.
“Mengapa pengawasan pemilu secara partisipatif itu penting, agar masyarakat semakin memahami tahapan pemilu dan potensi pelanggaran yang terjadi dalam tahapan pemilu semakin minim, karena masyarakat terpanggil untuk ikut mengawasi,” katanya.
Ivan mengatakan, pada tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu saat ini, juga harus diawasi dengan baik.
Pengawasan itu kata dia, merupakan tanggung jawab bersama.
“Ini bukan hanya tanggung jawab lembaga yakni Bawaslu, tetapi (tanggung jawab) secara keseluruhan, yakni masyarakat juga ikut andil dalam menyukseskan pelaksanaan pemilihan ini berupa pengawasan. Semua punya hak terlibat mengawasi jalannya pelaksanaan pemilu. Bawaslu sebagai wadah pencegahan dan penindakan karena diberikan mandat oleh undang-undang,” jelas Ivan.
Misalnya kata dia, mengawasi nama-nama yang ada di keanggotaan dan kepengurusan partai politik, jangan sampai ada tindakan pencatutan nama masyarakat ke dalam keanggotaan atau struktur pengurus partai politik.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin mengatakan, peran masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas.
Hal tersebut kata dia, ditentukan tiga komponen yakni penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih.
Tiga komponen ini kata dia, harus mempunyai misi yang sama dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas.
Menurutnya, penyelenggara pemilu tentu melaksanakan tugas dan fungsinyasesuai dengan regulasi yang ada.
Peserta pemilu ujarnya, harus melaksanakan tahapan sesuai dengan asas pemilu, dan pemilih menggunakan haknya sebagaimana yang diamatkan oleh undang-undang. “Salah satunya ketika pemilih pemula usianya sudah mencapai 17 tahun, dan namanya belum masuk dalam daftar pemilih tetap, maka diminta untuk melaporkan kepada petugas yang di kelurahan masing-masing,” tutur Jamrin. HER
Komentar