Bawaslu Palu Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu ke Parpol

-Utama-
oleh

PALU– Bawaslu Kota Palu, Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum pada 2024 kepada para partai politik (parpol), di sebuah restoran setempat, Senin (19/9/2022).

Sosialisasi tersebut digelar guna memberi pemahaman kepada partai politik jika nantinya terjadi sengketa saat pemilu terjadi.

Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulteng, Inong memaparkan, sosialisasi ini merupakan tugas lembaganya, bukan hanya untuk politik, tetapi secara menyeluruh masyarakat yang ikut terlibat dalam pemilu.

“Kita ini tugasnya memberikan pemahaman pemilu kepada partai politik dan juga masyarakat, ini salah satunya,” ungkapnya saat membuka kegiatan sosialisasi.

Inong menjelaskan, pihak bawaslu bekerja sesuai dengan kaidah dan norma berdasarkan undang-undang yang berkaitan dengan pemilu.

Saat ini, pengawasan awal yakni seleksi administrasi, dan bawaslu hanya mengawasi saja apa yang dilakukan oleh KPU.

“Kita harus memastikan proses verifikasi dan administrasi berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

“Ini salah satu proses yang sudah dilakukan, yakni mengawasi jalannya proses verifikasi di KPU. Ini menjadi langkah yang pertama harus disampaikan dan perlu diketahui oleh masyarakat. Ini proses tahapan sudah sejauhmana. Nah ini start point bawaslu,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulteng, Darmiati mengatakan, pelaksanaan penyelesaian proses sengketa proses pemilu melalui dua tahap, yakni mediasi dan adjudikasi.

“Kita mediasi, dimana proses ini prinsipnya cepat tanpa biaya. Jika tidak asa kesepakatan antara kedua belah pihak yang bersengketa, maka barulah proses kedua dilakukan yakni adjudikasi,” jelas Darmiati.

Darmiati mengatakan, kewenangan bawaslu menyelesaikan proses sengketa yang diakibatkan oleh adanya keputusan KPU.

Jika masih bisa dilakukan mediasi di tingkat kecamatan, maka tugas tersebut diambil alih oleh panwascam sebagai pelaksana mandat dari bawaslu kota.

“Misalnya terjadi proses sengketa di antara peserta pemilu, maka panwascam yang akan menangani terlebih dahulu,” katanya.

Mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta pemilu, yakni menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu antar peseta pemilu.

Panwaslu kecamatan melakukan konsultasi terhadap bawaslu kabupaten/kota terkait dengan permohonan. Bawaslu kabupaten kota akan memberikan mandat kepada panwaslu kecamatan sesuai dengan pertimbangan bawaslu.

Kemudian itu melakukan verifikasi formal dan materi permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu antar peserta pemilu. Setelah itu melakukan mediasi, dan memutuskan penyelesaian sengketa proses pemilu. HNY

Komentar