PALU– Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar, di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kota Palu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Humas Kejati Sulteng, Mohamad Ronald kepada jurnalis, Senin (19/9/2022) mengatakan, saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar di ATR Palu.
“Tersangkanya berinisial MKL,” katanya.
Ronald tidak merinci secara detail jabatan tersangka sebagai apa di ATR Palu. Terhadap tersangka juga belum dilakukan penahanan.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulteng melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Palu, Jalan RA Kartini, Kota Palu pada Rabu (27/7/2022) lalu.
Hasil penggeledahan, penyidik Kejati Sulteng membawa satu boks plastik besar berisikan sejumlah dokumen, uang dan barang bukti lainnya. KRM/CAL
Komentar