PALU– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan tersangka korupsi Pembangunan Ruas Jalan Bonebene Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut (Balut) tahun 2020 pada Jumat (23/9/2022) pukul 15.00 Wita.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Mohamad Ronal mengatakan, tersangka korupsi yang ditahan itu yakni berinisial TB selaku penyedia barang/jasa dan MZA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Dia menyebutkan, tersangka TB ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulteng Nomor: PRINT-07/P.2.5/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022.
Sedangkan tersangka MZA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulteng Nomor: PRINT- 06/P.2.5/Fd.1/09/2022, tanggal 23 September 2022. Keduanya ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 23 September hingga 12 Oktober 2022 di Rutan Klas IIA Palu.
Menurutnya, penahanan itu dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
TB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-08/P.2/Fd.1/09/2022 16 September2022 dan MZA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-06/P.2/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022.
“Perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.146.663.636,41,” sebut Ronal. LAH
Komentar